Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Tahun > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-39/BC/2008, Tanggal 23-Dec-2008
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Penerimaan Negara
Mulai Berlaku:01-Jan-2009 s/d
Tentang:Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor, penerimaan negera dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda admiministrasi atas pengangkutan barang tertentu
Isi Singkat:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan  Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, perlu diatur mengenai tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari  pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur  Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;

Menimbang:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008,
    Tentang Tatacara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008,
    Tentang Tatacara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.