Bahwa untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai - NPPBKC
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu