Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 11 A ayat (7)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;