Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; Bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian seperti tersebut diatas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang tertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara,dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakkan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1991; Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;