Bahwa dengan diubahnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaannya;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang dapat lebih menjamin kelancaran pelaksanaan Undang-undang tersebut;