Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dipandang perlu untuk menet apkan batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa oleh karena itu, batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan