bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud.