Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;