Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang sudah berjalan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara