bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dalam hal importir atau eksportir tidak dapat melakukan sendiri pengurusan pemberitahuan pabean, importir dan eksportir tersebut dapat menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
Bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mempunyai peranan yang penting dalam pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang mengatur persyaratan untuk menjadi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan antara lain keharusan memiliki kejelasan dan kebenaran kedudukan, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan kompetensi ahli kepabeanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;