Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tatacara penagihan piutang bea Masuk,Cukai,Denda Administrasi,Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;