Bahwa Angka Pengenal Importir atau API, sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Pemerintah dalam rangka penataan pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor; Bahwa ketentuan mengenai API yang ada saat ini, belum mencakup seluruh kegiatan importasi barang yang dilakukan untuk beberapa kegiatan usaha tertentu seperti kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan usaha di bidang industri jasa yang memerlukan barang modal dan peralatan untuk mendukung kegiatan usahanya; Bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan kegiatan spesifik yang didasarkan pada kontrak kerjasama antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama, sehingga dalam rangka kelancaran kegiatan importasi barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama dipandang perlu adanya pengaturan penerbitan API yang bersifat khusus; Bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan API perlu dilakukan penyesuaian dan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan. |