Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu ditetapkan kegiatan yang akan dilakukan pemantauan pengendalian intern serta unit yang melakukan pemantauan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.