Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja kepemimpinan, dipandang perlu untuk membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;