Bahwa untuk mendukung program bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan dana investasi untuk kredit pemilikan rumah sederhana sehat;
Bahwa agar dana FLPP yang dikelola oleh Kementerian Perumahan Rakyat dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana FLPP;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;