bahwa berdasarkan ketentuan Pasa! 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imba!an, terhadap barang impor se!ain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping da!am hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri da!am negeri yang memproduksi barang sejenis;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Polyester Staple Fiber secara dumping dari negara-negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri da!am negeri dan hubungan kausa! (causal link) arttara dumping dengan kerugian yang dia!amiindustri da!am negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Polyester Staple Fiber· dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da!am huruf a dan huruf b, serta da!am rangka me!aksanakan ketentuan Pasa! 23D ayat (2) Undarig-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana te!ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan