Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.011/2010
Nomor PMK-196/PMK.011/2010, Tanggal 23-Nov-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kepabeanan
Mulai Berlaku:23-Nov-2010 s/d
Tentang:Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Isi Singkat:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasa! 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imba!an, terhadap barang impor se!ain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping da!am hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri da!am negeri yang memproduksi barang sejenis;

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Polyester Staple Fiber secara dumping dari negara-negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri da!am negeri dan hubungan kausa!  (causal link) arttara dumping dengan kerugian yang dia!amiindustri da!am negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Polyester Staple Fiber· dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da!am huruf a dan huruf b, serta da!am rangka me!aksanakan ketentuan Pasa! 23D ayat (2) Undarig-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana te!ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.