Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/ atau jasa untuk kepentingan umum dan termasuk peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Indtistri Sektor Tertentu· Untuk Tahun Anggaran 2011