Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 UndangUndang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2010, atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional tersedia pagu anggaran nuntuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) butir 2 Undang-Undang 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan Di Pasar Internasional;