Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk" Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebutmenyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
Bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Hot Rolled Coil secara dumping dari negara Republik Korea dan Malaysia yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana tersebut dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 16 Juli 2010 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1772/MDAG/SD/12/2010 tanggal 3 Desember 2010, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil yang berasal dari Eksportir/ Produsen Negara "Republik Korea dan Malaysia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman.a dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia