Bahwa daIam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan bagian tertentu aIat besilf dan/atau perakitan aIat besar oIeh indusb'i aIat besar di daIam negeri, perIu memberikan msentif fiskaI berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oIeh industri pembuatan bagian tertentu aIat besar dan/ atau perakitan aIat besar oIeh indusb'i aIat besar;
Bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentu aIat besar dan/atau perakitan aIat besar oIeh indusb'i alat besar teIah memenuhi kriteria peniIaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Indusb'i Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa daIam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentl.l aIat besar dan/atau perakitan aIat besar oIeh industri aIat besar sebagaimana dimaksud pada huruf b, teIah ditetapkan pagu anggaran' l.lntuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka meIaksanakan ketentuan PasaI3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, periu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu AIat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Indusb'i Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2011