Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.011/2011
Nomor PMK-103/PMK.011/2011, Tanggal 18-Jul-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:18-Jul-2011 s/d
Tentang:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2011
Isi Singkat:

Bahwa daIam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan bagian tertentu aIat besilf dan/atau perakitan aIat besar oIeh indusb'i aIat besar di daIam negeri, perIu memberikan msentif fiskaI berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oIeh industri pembuatan bagian tertentu aIat besar dan/ atau perakitan aIat besar oIeh indusb'i aIat besar;

Bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentu aIat besar dan/atau perakitan aIat besar oIeh indusb'i alat besar teIah memenuhi kriteria peniIaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Indusb'i Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;

Bahwa daIam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentl.l aIat besar dan/atau perakitan aIat besar oIeh industri aIat besar sebagaimana dimaksud pada huruf b, teIah ditetapkan pagu anggaran' l.lntuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka meIaksanakan ketentuan PasaI3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, periu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu AIat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Indusb'i Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2011

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.