Bahwa dalam ningka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen dan/atau produk elekh'onika didalam negeri, perlu memberikan insenlif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elekh'onika;
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan bil.1'angdan bahan·untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea MasukDitanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahanoleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemei'intah Tahun Anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hUrtlf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2011