Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokuman dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomiaan;
Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara;
Bahwa untuk mewujudkan hal- hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.