Bahwa untuk mempercepat kelancaran arus barang, kemudahan pelayanan dokumen dalam rangka ekspor, dan mengantisipasi serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang dapat berlaku secara internasional, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;