Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor;
Bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.