Bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
Bahwa usaha unifikasi dan simplikasi sistem pengenaan tarif cukai hasil tembakau perlu ditindaklanjuti agar dapat menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan negara, perlindungan usaha kecil, penciptaan tenaga kerja, dan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar golongan pabrik;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penetapan tarif cukai dan harga dasar hasil tembakau dengan Keputusan Menteri Keuangan;