Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-89/KMK.05/2000, Tanggal 29-Mar-2000
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Cukai
Mulai Berlaku:01-Apr-2000 s/d
Tentang:Penetapan tarif cukai dan harga hasil tembakau
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

Bahwa usaha unifikasi dan simplikasi sistem pengenaan tarif cukai hasil tembakau perlu ditindaklanjuti agar dapat menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan negara, perlindungan usaha kecil, penciptaan tenaga kerja, dan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar golongan pabrik;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penetapan tarif cukai dan harga dasar hasil tembakau dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999,
    Tentang Pembentukan kabinet periode 1999-2004
Diubah Oleh:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000,
    Tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri
Tag Peraturan:cerutu,crt,cukai,harga dasar,harga jual eceran,hasil tembakau,hptl,klb,klm,sigaret,sigaret klembak kemenyan,sigaret kretek mesin,sigaret kretek tangan,sigaret putih mesin,skm,skt,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.