Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan