Bahwa mengingat kepada Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau diwajibkan untuk menghitung, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai, untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;