Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-62/KMK.03/2002, Tanggal 26-Feb-2002
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Perpajakan
Mulai Berlaku:01-Mar-2002 s/d
Tentang:Dasar perhitungan, pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau
Isi Singkat:

Bahwa mengingat kepada Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau diwajibkan untuk menghitung, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai, untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000,
    Tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000,
    Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001,
    Tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Mencabut:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000,
    Tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Impor Hasul Tembakau Buatan Luar Negeri
Tag Peraturan:hasil tembakau,ppnbm,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.