Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-147/KMK.04/1998, Tanggal 27-Feb-1998
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Perpajakan
Mulai Berlaku:27-Feb-1998 s/d
Tentang:Penunjukan pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak
Isi Singkat:

Vahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak denagn Surat Paksa serta untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan pajak perlu diatur penunjukan Pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,
    Tentang Penagihan pajak dengan surat paksa
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997,
    Tentang Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
Tag Peraturan:pajak,penagihan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.