Vahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak denagn Surat Paksa serta untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan pajak perlu diatur penunjukan Pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;