Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-441/KMK.05/1999, Tanggal 07-Sep-1999
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Jaminan
Mulai Berlaku:07-Sep-1999 s/d
Tentang:Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
Isi Singkat:

Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dipandang perlu mengatur Penggunaan Jaminan tertulis sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,
    Tentang Penagihan pajak dengan surat paksa
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  7. Keputusan Presiden Nomor 122/M/1998,
    Tentang Pembubaran Kabinet Reformasi Pembangunan
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996,
    Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998,
    Tentang Penunjukan pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996,
    Tentang Tata cara pembayaran dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajakn dalam rangka impor
Diubah Oleh:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005,
    Tentang Perubahan atas keputusan menteri keuangan nomor 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor
Tag Peraturan:bea masuk,cukai,denda administrasi,impor,jaminan tertulis,pajak,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.