Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan fiskal guna meningkatkan investasi di Indonesia dan efisiensi bagi Pengusaha Di Kawasan Berikat, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002