Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik, maka diperlukan suatu proses kinerja unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang tertata dengan baik;
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dipandang perlu menstandarkan prosedur operasi setiap kegiatan pada unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;