Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-190/KMK.05/2000, Tanggal 31-May-2000
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kepabeanan
Mulai Berlaku:31-May-2000 s/d
Tentang:Perubahan kedua atas keputusan menteri Keuangan Nomor 101/kmk.05/1997 tentang pemberitahuan pabean
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan impor dan ekspor barang, perlu dilakukan perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran I, Lampiran I, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997;

Menimbang:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997,
    Tentang Pemberitahuan Pabean
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999,
    Tentang Pembentukan kabinet periode 1999-2004
Mengubah:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997,
    Tentang Pemberitahuan Pabean
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.