Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-447/KMK.05/2000, Tanggal 27-Oct-2000
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kepabeanan
Mulai Berlaku:27-Oct-2000 s/d
Tentang:Perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 101/kmk.05/1997 tentang pemberitahuan pabean
Isi Singkat:

bahwa dalam rangka menyesuaikan kode jenis fasilitas yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 dengan kode jenis fasilitas yang terdapat dalam aplikasi komputer di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997,
    Tentang Pemberitahuan Pabean
Mengubah:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997,
    Tentang Pemberitahuan Pabean
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.