Bahwa dalam rangka pemberlakuan Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya sebagai Kawasan Berikat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.33 Th.. 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.43 Th.. 1997 dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.349/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan.