Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-94/KMK.05/2000, Tanggal 31-Mar-2000
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kawasan Berikat
Mulai Berlaku:01-Apr-2000 s/d
Tentang:Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka pemberlakuan Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya sebagai Kawasan Berikat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.33 Th.. 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.43 Th.. 1997 dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.349/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
Mengubah:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997,
    Tentang Kawasan Berikat
Tag Peraturan:kawasan berikat,tempat penimbunan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.