Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 Nomor PB.02/MEN/2010 Nomor PER-52/M-DAG/PER/12/2010, Tanggal 23-Dec-2010
DETAIL PERATURAN Jenis : Peraturan Menteri Perdagangan Penerbit : Menteri Perdagangan Hal Yang Diatur : Impor Mulai Berlaku : 23-Dec-2010 s/d Tentang : Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia Isi Singkat : Bahwa berdasarkan keterangan Badan Kesehatan Hewan Dunia (Organization Internationale dez Epizootic/OIE) dan hasil kajian ilmiah (scientific evidence) resiko impor udang saat ini terdaftar dan teridentifikasi penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia serta harus diwaspadai dalam sistem perdagangan internasional;
Bahwa dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit virus udang serta untuk melindungi kesehatan sumber daya alam dan kesehatan manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia, maka perlu melarang impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan
BACA ONLINE