Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 Nomor PB.02/MEN/2010
Nomor PER-52/M-DAG/PER/12/2010, Tanggal 23-Dec-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Perdagangan
Penerbit:Menteri Perdagangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:23-Dec-2010 s/d
Tentang:Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan keterangan Badan Kesehatan Hewan Dunia (Organization Internationale dez Epizootic/OIE) dan hasil  kajian ilmiah (scientific evidence) resiko impor udang saat ini terdaftar dan teridentifikasi penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia  serta harus diwaspadai dalam sistem perdagangan internasional;

Bahwa dalam rangka  mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit virus udang serta untuk melindungi kesehatan sumber daya alam  dan kesehatan manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia, maka perlu melarang impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.