Bahwa ketentuan mengenai mekanisme konsultasi nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean. Bahwa dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan atas konsultasi nilai pabean terhadap seluruh importir, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.