Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan peningkatan penerapan pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; Bahwa dalam rangka melaksanakan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern Di Lingkungan Kementerian Keuangan, pimpinan dan seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus meningkatkan penerapan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;