Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.01/2012, dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan identifikasi barang, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang