Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-6/BC/2011
Nomor PER-6/BC/2011, Tanggal 14-Feb-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Perpajakan
Mulai Berlaku:14-Feb-2011 s/d
Tentang:Tata Cara Pemberian Pajak Pertambahan NIlai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumu untuk Tahun Anggaran 2011
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.011/2011, atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi untuk tahun anggaran  2011 diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah;

Bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan
 dalam pelaksanaan pemberian Pajak Pertambahan Nilai DitanggungPemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.