Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.011/2011, atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi untuk tahun anggaran 2011 diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah;
Bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberian Pajak Pertambahan Nilai DitanggungPemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011