Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-51/BC/2011
Nomor KEP-51/BC/2011, Tanggal 10-Mar-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Mulai Berlaku:10-Mar-2011 s/d
Tentang:Pelimpahan Wewenang keada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cuaki, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dna Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas Nama Menteri Membuat dna Menandatangani Keputusan tentang Pemebrian Izin Penggunaan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi penyiapan  pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi penyiapan  pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu melimpahkan kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri membuat dan menandatangani  Keputusan tentang Pemberian Izin Penggunaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.