Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu melimpahkan kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri membuat dan menandatangani Keputusan tentang Pemberian Izin Penggunaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan |