Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor14/M-DAG/PER/3/2010, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar; Bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan