Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit guna peningkatan nilai tambah di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/ M-DAG/PER/3/2010
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan