Bahwa dalam rangka menunjang dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, telah dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.