Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengendalian intern dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai Kementerian Negara/Lembaga; Bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.09/2011 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan, pembangunan dan penguatan fungsi pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui peningkatan penerapan pengendalian intern oleh pimpinan dan seluruh pegawai di Kementerian Keuangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan;