Untuk lebih meningkatkan iklim investasi, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997;