Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan boiler dan/atau transformator unhtk pembangkit tenaga listrik di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan boiler dan/ atau transformator unhtk pembangkit tenaga lish'ik;
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan boiler dan/ atau transformator unhtk pembangkit tenaga listrik, telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentUan barang dan bahan unhtk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketenhtan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan NomoI' 261/PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Unhtk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertenht Unhtk Tahun Anggaran 2011; Bahwa rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan boiler dan/atau transformator unhlk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggarim unhtk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hiuuf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketenluan Pasal3 ayat (4) Perah11'an Menteri Keuangan NomOI 261/PMKOll/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Unhlk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertenht Unhtk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Perahlfan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Boiler dan/ atau Transformator Unhtk Pembangkit Tenaga Listrik Unhtk Tahun Anggaran 2011