bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah;