Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat dipandang perlu untuk menetapkan tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;