Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP- 75/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh Mandatory Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Korea Customs Service