Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;